Senin 06 Apr 2026 17:45 WIB

Pemprov Jateng akan Terbitkan SE Minta ASN Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat

ASN didorong setiap Jumat tidak WFH.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pegawai pemerintah menggunakan sepeda.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Seorang pegawai pemerintah menggunakan sepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) berisi anjuran agar ASN di lingkungan Pemprov Jateng berjalan atau bersepeda ke kantor setiap Jumat. Hal itu untuk mendukung upaya pemerintah dalam penghematan energi. 

Sumarno mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan SE berisi pelaksanaan teknis bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN dan efisiensi energi di lingkungan kerja Pemprov Jateng. "Nanti kita akan menyusuli dengan surat baru terkait dengan hari Jumat. Hari Jumat ini ada dua landasan, yaitu surat edaran ini dan surat edaran Menpora bahwa hari Jumat adalah hari krida, hari kesehatan, hari olahraga," ucap Sumarno ketika diwawancara di Kantor DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

"Kami mendorong untuk hari Jumat ini benar-benar teman-teman ASN yang tidak WFH, yang WFO, ini aktivitas ke kantornya itu dengan aktivitas yang merupakan bagian dari olahraga, kayak bersepeda, jalan, kalau yang mampu lari, lari. Itu yang akan kita keluarkan nanti," tambah Sumarno. 

Terkait pembagian pelaksanaan WFH bagi ASN, Sumarno menyebut hal itu diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Karena karakteristiknya kan berbeda-beda. Jadi kami serahkan ke teman-teman perangkat daerah. Kami tekankan bahwa kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Karena dengan konsep ini tentu saja masalah aktivitas, pelayanan pada masyarakat, masalah kinerja tidak berkurang," ujarnya. 

Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng telah menerbitkan SE Nomor B/000.8.3/3/2026/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Apatatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026. SE tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan 31 Maret 2026. 

Terdapat 10 pokok dalam SE Setda Provinsi Jateng. Secara umum, SE tersebut mengatur soal teknis pelaksanaan efisiensi energi dalam lingkungan kerja ASN, termasuk penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Seperti yang telah diputuskan pemerintah pusat, kebijakan WFH diterapkan setiap Jumat. 

Dalam SE Setda Jateng, WFH dikecualikan bagi: jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama; unit layanan dan operasional pendukung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; rumah sakit daerah; laboratorium kesehatan; balai kesehatan masyarakat; satuan pendidikan; unit pelayanan pendapatan daerah; dan unit kerja dan/atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. 

"Pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksi

administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin keempat dalam SE Setda Jateng tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jateng. 

SE Setda Jateng turut menganjurkan soal perubahan moda transportasi bagi ASN. "Jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer; b. Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar," demikian bunyi poin a dan b dalam pokok kesembilan SE Setda Jateng. 

Selain itu, ASN juga dianjurkan menggunakan transportasi umum jika memungkinkan dari segi aksesibilitas, jarak, dan waktu tempuh. Opsi lainnya, ASN disarankan menggunakan kendaraan bersama atau ride sharing ketika berkantor. 

Pokok lainnya dalam SE Setda Jateng mengatur soal teknis efisiensi penggunaan listrik dan air di lingkungan kantor ASN. Selain itu para ASN didorong mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana koordinasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan, substansi SE yang diterbitkan kantornya pada 1 April 2026 hampir sama dengan SE Mendagri. "Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," ujar Sumarno saat diwawancara di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin (6/4/2026).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement