Kamis 09 Apr 2026 02:20 WIB

Di Jateng Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Bikin Negara Boncos Miliaran Rupiah

Pelaku bisa meraup keuntungan per bulan sampai dengan miliaran rupiah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian di daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan elipiji bersubsidi tiga kilogram sepanjang 2026. PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi hal tersebut mengingat kondisi pasokan energi global yang terganggu akibat konflik di Timur Tengah. 

Menjelang akhir Januari 2026, Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi di Kota Semarang. Dalam kasus tersebut, Polda Jateng menangkap empat tersangka, yakni TDS, YK, PM, dan FZ. 

Keempatnya terlibat operasi pengoplosan elpiji yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

 

"Keempat pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti 2.178 tabung gas, yang terdiri dari 1.780 tabung gas tiga kilogram, kemudian 138 tabung gas 55 kilogram, dan 220 tabung gas 12 kilogram," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat memberikan keterangan peran keterangan pers, 23 Januari 2026 lalu.

 

Dia mengungkapkan, dari operasi pengoplosan tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. "Pelaku bisa meraup keuntungan per bulan sampai dengan miliaran rupiah," ujarnya. 

 

Djoko menerangkan, dari proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya turut menggali keterangan ahli. "Sudah kami komunikasikan dengan pihak saksi ahli, kemudian kami lakukan koordinasi, sehingga kerugian negara kurang lebih sekitar Rp10 miliar dalam waktu dua bulan kegiatan pelaku ilegal yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement