Kamis 09 Apr 2026 05:27 WIB

Sekda Jateng Sebut Insentif Pajak EV hingga Pemangkasan Angka Perokok Kikis PAD

80 persen PAD Pemprov Jateng berasal dari pajak atau berbasis konsumsi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, menilai, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi mengikis pendapatan asli daerah (PAD). Dalam konteks Jateng, dia menyinggung antara lain soal insentif pajak yang diberikan pemerintah bagi kendaraan listrik dan upaya pemerintah menekan angka perokok nasional. 

Sumarno mengungkapkan, 80 persen PAD Pemprov Jateng berasal dari pajak atau berbasis konsumsi. Mereka antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak rokok. Sumarno menyebut, komponen pajak-pajak tersebut berkorelasi dengan pemerintah kabupaten/kota. 

Baca Juga

"Yang PKB dan BBNKB ada opsen, kemudian yang pajak bahan bakar dan pajak rokok itu kita ada dana bagi hasil," kata Sumarno, Ahad (5/4/2026).

Menurut Sumarno, pajak-pajak tersebut merupakan andalan bagi pemerintah daerah dalam menghimpun PAD. Namun dia menilai, terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi mengikis PAD bagi pemerintahan di daerah, khususnya Jateng. 

Sumarno menyinggung tentang bagaimana pemerintah pusat giat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum atau beralih ke kendaraaan listrik. "Kendaraan listrik ini PKB dan BBNKB-nya nol persen," ujarnya. 

Dia menambahkan, peralihan ke kendaraan listrik nantinya tentu akan mengurangi pembelian bahan bakar. "Kebijakan pusat adalah mendorong mengurangi konsumsi bahan bakar, bahkan dialihkan ke kendaraan listrik. Tentu saja ini kalau kita diminta akselerasi (PAD) justru akan turun, karena juga bertentangan dengan kebijakan dari pemerintah pusat," ucap Sumarno. 

Di bidang kesehatan, Sumarno menyinggung tentang upaya pemerintah menekan angka perokok aktif. "Pajak rokok itu kan kita konsepnya kepingin mengurangi, bahkan suatu ketika dari Kementerian Kesehatan kepenginnya melarang. Lah ini bagaimana kita mau mengakselerasi PAD wong ini bertentangan dengan kebijakan dari pusat," ujarnya. 

Sumarno mengaku telah menyampaikan hal itu saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jateng pada Rabu (1/4/2026). "Saya sampaikan kepada Komisi II untuk bisa menjadi pembahasan di pusat karena ini bahasanya adalah tentang Undang-Undang HKPD. Sehingga kapasitas fiskal di daerah itu tentu saja nanti tidak akan terganggu," katanya seraya berharap terdapat solusi dari pusat terkait isu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement