REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Sebanyak 63 pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan akan diperiksa secara bertahap oleh KPK di Mapolres Pekalongan Kota. Pemeriksaan mereka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengonfirmasi soal pemeriksaan tersebut. "Pemanggilan KPK telah diinformasikan sebelumnya. Sehingga ASN memiliki waktu untuk menyesuaikan jadwal kerja," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dia telah meminta agar para ASN yang diperiksa KPK bersikap kooperatif. "Kita harus menghargai dan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Sukirman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar turut mengonfirmasi soal pemeriksaan pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan oleh KPK. "Total sekitar 63 orang yang akan diperiksa,” ucapnya.
Soal materi pemeriksaan, Yulian tak dapat mengungkap secara detail. "Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2021 hingga 2026," ujarnya.
Pemeriksaan oleh KPK dimulai pada Rabu (7/4/2026) dan dilaporkan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Sejumlah pejabat yang telah diperiksa antara lain mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setyawan Dwi Antoro, Kepala BKD Kabupaten Pekalonga Ajid Suryo Pratondo, dan Kepala Diskominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi.
Selain mereka, Kepala DPUPR Kabupaten Pekalongan Murdiarso, Kabag ULP Zaenuri, dan Camat Talun Argo juga sudah turut diperiksa KPK.
Eks bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring OTT KPK pada 3 Maret 2026 lalu. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa tenaga alih daya (outsourcing).
Rekomendasi
-
Kamis , 08 Oct 2026, 04:55 WIB
Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang Diresmikan
-
-
Rabu , 07 Oct 2026, 18:22 WIBKembali sebagai Pembelajar
-
Rabu , 07 Oct 2026, 16:14 WIBRencana Pembangunan Data Center AI di Batang Masih dalam Kajian
-
Rabu , 07 Oct 2026, 16:11 WIBData Center AI akan Dibangun di Kawasan Industri Batang, Ahmad Luthfi: Sudah Taraf Kajian
-
Rabu , 07 Oct 2026, 14:26 WIBPSHK FH UII Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Mekanisme Pemberhentian Wapres
-