REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membekuk tiga pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora. Ketiga sumur tersebut berlokasi di lahan milik Perhutani dengan kapasitas produksi dapat mencapai seribu liter per hari.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, satu sumur minyak ilegal berlokasi di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Sementara dua sumur lainnya berada di Desa Ngiyono, Kecamatan Jepah.
"Ketiga lokasi ini berada di lahan milik Perhutani yang dikelola secara ilegal oleh para pelaku," kata Djoko ketika memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).
Dari kasus pengeboran sumur minyak ilegal tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tiga pelaku berinisial S (50 tahun), B (34), dan K (51). Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola sumur minyak ilegal.
Menurut Djoko, masing-masing sumur minyak ilegal telah beroperasi selama sekitar tiga bulan. Kedalamannya variatif, yakni 10, 50, dan sekitar 300 meter. Informasi tentang keberadaan ketiga sumur minyak tersebut diperoleh Ditreskrimsus Polda Jateng dari warga.
"Jadi mereka melakukan pengeboran bukan di sisa sumur tua. Mereka melakukan pengeboran baru, dan ini juga menganggu masyarakat," ujar Djoko.
Dia menerangkan, jajarannya menindak sumur minyak ilegal di Desa Botoreco pada 3 Maret 2026. Sementara dua sumur di Desa Ngiyono ditindak pada 6 April 2026.