Kamis 23 Apr 2026 17:31 WIB

Jelang May Day, Kesejahteraan Buruh Dinilai tak Hanya Upah

Kesejahteraan buruh tidak hanya berfokus pada kenaikan upah.

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza
Foto: Ist
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengamat ekonomi sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, memaparkan, upah buruh tidak berjalan sendiri tetapi bagian dari sistem yang panjang dalam negara.

“Upah buruh itu tidak berdiri sendiri, dia merupakan rangkaian panjang dari sebuah sistem yang ada dalam negara, ada kaitannya dengan politik, hukum, dan tentu saja ekonomi,” ujar Handi saat menjadi pembicara pada talkshow  "Mayday dan Harapan Kesejahteraan Melalui Hadirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Lebih Berkeadilan" yang diselenggarakan oleh Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS di Jakarta, Rabu(22/4/2026).

Baca Juga

Ia memaparkan, kesejahteraan buruh tidak hanya berfokus pada kenaikan upah. Inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kualitas pertumbuhan menjadi variabel utama penentuan upah. "Yang perlu kita jaga dan kita kawal bersama tidak hanya memperbaiki atau menaikkan upah pekerja, tapi bagaimana melahirkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pro kepada rakyat, pro kepada buruh, pro kepada masyarakat,”kata dia.

Ia menambahkan, sinergi antara kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan ekonomi akan menentukan keberhasilan peningkatan kesejahteraan. “Sehingga ini akan berkorelasi positif, kebijakan buruhnya pro kepada buruh dan kondisi ekonominya mendukung, sehingga di situlah letak bagaimana nantinya kita bisa meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan upah yaitu berbasis kondisi riil ekonomi kita saat ini,” jelas dia.

Pada kegiatan ini, hadir pula Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indra, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat, dan Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan (Bidnaker) DPP PKS Muhammad Rusdi.

photo
Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, menuntu Pemprov Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. KSPI meminta agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat. - (Republika/Thoudy Badai)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement