Jumat 24 Apr 2026 11:42 WIB

Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyelundupan Ribuan Motor-Mobil ke Timor Leste

Dalam proses penyelundupan tersebut, kontainer terlebih dulu dikirim ke Singapura.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djulianto dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers serta menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djulianto dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers serta menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pelaku penyelundupan kendaraan bermotor lintas-negara ke Timor Leste yang telah beroperasi sejak Januari 2025. Selama operasinya, mereka telah menyelundupkan 1.727 kendaraan ke Dili. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, timnya telah menangkap AT (49 tahun) dan SS (52 tahun). Dalam kasus tersebut, AT, warga Klaten, merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pihak pembeli di Timor Leste. Sementara SS, warta Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berperan sebagai pencari ekspedisi yang akan mengirimkan barang selundupan ke Timor Leste.

 

Djoko mengatakan, kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste terungkap setelah pihaknya menerima informasi soal akan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen sah. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan satu kontainer di exit Tol Krapyak, Semarang. Kontainer tersebut memuat 17 sepeda motor dan dua mobil.

 

Melalui pengembangan, tim Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengamankan satu kontainer berisi sepeda motor dan mobil dengan jumlah serupa dengan kontainer pertama di exit Tol Banyumanik, Semarang. Setelah menginterogasi sopir, petugas menggeledah sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Gudang tersebut ternyata milik tersangka AT.

 

photo
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djulianto dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers serta menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026). - (Kamran Dikarma/Republika)

 

Dari gudang tersebut, petugas mengamankan dua truk roda enam dan 12 sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut sudah siap dimuat ke dalam kontainer. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng juga menangkap tersangka AT dan SS di lokasi itu pada 15 April 2026. 

 

"Untuk modus operandi, tersangka mempunyai kendaraan bermotor roda dua, empat, dan enam dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan bermotor melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Kombes Pol Djoko Julianto ketika memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026). 

 

Menurut Djoko, dalam proses penyelundupan tersebut, kontainer terlebih dulu dikirim ke Singapura. Dari sana, kontainer selanjutnya diangkut via laut menuju Dili, Timor Leste. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement