Jumat 24 Apr 2026 13:55 WIB

Kontrol Peredaran Narkoba dari Lapas, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Rizky Dipindah ke Nusakambangan

Selain Robig ada 40 warga binaan yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Robig Zaenudin, dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan karena Robig diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengonfirmasi bahwa pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan dilatari kasus pengendalian narkoba. "Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," ungkap Tohari dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Kamis (23/4/2026). 

 

Dia menambahkan, beberapa hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Robig. "Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Tohari. 

 

Tohari mengungkapkan, terdapat 40 warga binaan, termasuk Robig, yang dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 lalu. Sebanyak 20 warga binaan dikirim ke Lapas Kelas IIa Gladakan Nusakambangan. Sementara sisanya ke Lepas Kelas IIb Nirbaya Nusakambangan. 

 

Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026. Menurut Tohari, pemindahan ke-40 napi tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

 

"Sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," ujar Tohari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement