Jumat 24 Apr 2026 19:37 WIB

Nantikan Pesangon, Eks Buruh Sritex Bertahan Hidup dengan Jual Aset Hingga Bekerja di SPPG

Sebagian besar eks buruh Sritex belum bekerja lagi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan buruh dan karyawan Sritex melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025). Dalam aksinya mereka meminta kurator segera melelang aset PT. Sritex usai dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025 untuk digunakan membayar pesangon dan THR buruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mantan buruh dan karyawan Sritex melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025). Dalam aksinya mereka meminta kurator segera melelang aset PT. Sritex usai dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025 untuk digunakan membayar pesangon dan THR buruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 8.475 eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menantikan pencairan pesangon dan THR. Sudah lebih dari setahun sejak Sritex diputus pailit, hak eks pekerja tak kunjung terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka menempuh berbagai cara, mulai dari menjual aset hingga bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono (65 tahun), mengungkapkan, saat ini proses pelelangan budel pailit oleh tim kurator masih berlangsung. Sepengetahuannya, sejauh ini aset yang sudah dilelang adalah sejumlah unit mobil dan stok produksi. 

Baca Juga

Namun, hasil pelelangan belum dipakai untuk membayar pesangon dan THR eks pekerja Sritex. "Memang kami belum dibayar. Sampai setahun ini belum ada pembayaran apa-apa," ungkap Agus kepada Republika, Jumat (24/4/2026). 

Padahal, Agus menyebut, eks pekerja Sritex termasuk dalam kategori kreditur preferen. Artinya pemenuhan atau penuntasan hak mereka harus diprioritaskan dalam proses pemberesan. 

"Pesangon karyawan khusus Sritex ini kan cuman sedikit sebetulnya, cuma Rp248,5 miliar. Ini untuk Sritex saja. Tapi kalau digabung dengan PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja, mungkin sekitar Rp300-an miliar," kata Agus yang bekerja selama 15 tahun di Sritex.

photo
Eks Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). - (Kamran Dikarma/Republika)

PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja adalah tiga anak perusahaan Sritex yang turut diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024. Agus mengungkapkan, sebagian besar eks buruh Sritex belum bekerja lagi. 

"Khusus Sritex, dari 8.475 karyawan yang di-PHK, 60 persennya sudah usia nonproduktif. Jadi yang 40 persen, yang masih usia produktif, Alhamdulillah, sudah banyak yang bekerja. Ada yang ke perusahaan lain, ada yang ke dunia teknologi, ada juga yang ke SPPG," ucap Agus. 

Dia mengatakan, saat ini fokus utamanya adalah memperjuangkan pemenuhan hak 60 persen eks pekerja Sritex yang sudah berusia nonproduktif. Rata-rata mereka sudah bekerja di Sritex antara 20-30 tahun. 

"Pesangon itu menjadi modal mereka apabila hendak membuka usaha seperti berdagang atau sebagainya, untuk menyambung hidup. Banyak teman-teman kita yang sudah nonproduktif akhirnya menyambung hidup dengan menjual asetnya, menjual harta bendanya. Seperti menjual motor dan sebagainya," ucap Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement