Rabu 29 Apr 2026 07:01 WIB

DP3AP2KB Jateng Akui Peraturan Pengawasan Daycare Masih Lemah

Pengawasan terhadap daycare belum memadai karena tak ada rujukan peraturan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Daycare Minim Perizinan
Foto: Republika
Daycare Minim Perizinan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ema Rachmawati mengungkapkan, pihaknya belum memiliki data soal berapa banyak unit usaha daycare di wilayah Jateng. Dia mengatakan, pengawasan terhadap daycare belum memadai karena tak ada rujukan peraturan soal siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.

Ema mengatakan, dia mengikuti kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Ia mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Merespons hal itu, Ema mengungkapkan, pihaknya akan mulai mendata daycare di Jateng.

Baca Juga

Dia menjelaskan, DP3AP2KB Jateng belum secara khusus mendata keberadaan daycare di wilayah Jateng. "Sistem pengawasan daycare ini memang belum memadai. Karena tugas dan fungsi daycare itu di mana belum ada, apakah ini di Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau di BKKBN. Karena yang punya program ada dua, Kementerian PPPA dan BKKBN," ucap Ema ketika diwawancara, Senin (27/4/2026). 

"Jadi sampai sekarang belum diputuskan siapa yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap daycare atau standarisasi daycare. Ini sampai sekarang belum ada," tambah Ema.

Dia mengatakan, dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian PPPA. "Kita coba bicarakan dengan Kementerian PPPA, siapa yang harus menjadi leading sector untuk pengawasan daycare," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement