REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta memastikan jumlah tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, masih sama yakni 13 orang. Hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan masih terus bergulir.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, pihaknya masih fokus mendalami peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Sebanyak 11 orang berperan sebagai pengasuh. Untuk motifnya masih kita dalami," ujar Eva Guna Pandia dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pengelola utama daycare, yakni DK selaku ketua yayasan dan AP sebagai kepala sekolah. Sementara 11 lainnya adalah pengasuh berinisial FN, NF, LIF, EN, SRM, DR, HB, ZA, SLJ, DO, dan DM.
Adapun identitas lengkap para pelaku ini seluruhnya perempuan, dengan latar belakang sebagai pengelola hingga pengasuh. Mereka berasal dari berbagai daerah, baik di Yogyakarta maupun luar daerah seperti Jawa Tengah hingga Jambi.
Pandia menyampaikan seluruh tersangka telah ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar yang sudah ditetapkan.
"Masih kita dalami apakah ada keterlibatan, atau bagaimana, belum ada tersangka lain karena kita masih fokus ke 13 tersangka," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana terhadap anak, mulai dari diskriminasi, penelantaran, hingga kekerasan yang mengancam keselamatan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak, khususnya layanan daycare. "Kementerian PPPA terus mendorong standarisasi layanan pengasuhan melalui kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang menekankan pada keamanan, kualitas pengasuhan, kompetensi pengasuh, serta pengawasan berkelanjutan," ujarnya.
Fauzi juga meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh daycare untuk memastikan keamanan dan kelayakan layanan bagi anak. Kasus Daycare Little Aresha ini menjadi peringatan serius baik bagi pemerintah maupun penyelenggara layanan penitipan anak agar lebih memperketat pengawasan serta meningkatkan profesionalisme dalam pengasuhan.
"Saat ini yang menjadi prioritas utama adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan dan berkeadilan. Seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dan hukum secara komprehensif. Yang ketiga dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain tang terabaikan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak khususnya daycare masih perlu diperkuat," ujarnya.