REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan sweeping terhadap puluhan tempat penitipan anak atau daycare pascamencuatnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Dari hasil penyisiran 68 daycare yang sudah dilakukan tersebut, ditemukan 31 daycare belum mengantongi izin resmi dan akan ditutup.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan, razia terhadap tempat penitipan anak telah dilakukan sejak dua hari terakhir. Hal itu sebagai langkah darurat untuk memastikan keamanan layanan bagi anak-anak di Kota Yogyakarta.
"Dua hari ini kami sudah mulai razia tempat penitipan anak," katanya.
"Dari 68 itu, yang resmi berizin ada 37, yang lainnya belum berizin," ujarnya menambahkan.
Menurut Hasto, pendataan tersebut masih terus berlangsung. Jumlah daycare yang teridentifikasi juga dapat bertambah. Dia memastikan, Pemkot akan melakukan tindakan pada daycare yang belum memiliki izin. Di antaranya audit untuk mendorong pengelola untuk segera mengurus legalitas hingga penutupan.
Sebab sebagian tempat penitipan anak yang belum berizin sebenarnya berangkat dari lembaga pendidikan anak usia dini seperti PAUD atau taman kanak-kanak yang sudah memiliki legalitas. Namun dalam perkembangannya, lembaga tersebut membuka layanan penitipan anak tanpa mengurus izin baru secara khusus.
"PAUD atau TK-nya sudah legal, tapi kemudian ingin mengembangkan layanan penitipan anak. Harusnya itu diurus sendiri perizinannya. Kalau tidak ada legal standing-nya, lebih baik tidak memberikan layanan itu," ujarnya.