Ahad 03 May 2026 02:09 WIB

Catatan May Day Jateng: Tak Hanya Buruh, Kesejahteraan Ojol Juga Disuarakan

Satu dari sebelas tuntutan buruh adalah penghapusan upah murah dan outsourcing.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/5/2026).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/5/2026). Mereka menyuarakan setidaknya 11 tuntutan, terutama soal pengesahan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Omnibus Law.

Dalam aksinya, para peserta aksi yang berasal dari berbagai organisasi buruh membentangkan spanduk-spanduk berisi berbagai tuntutan, antara lain soal penghapusan upah murah dan sistem tenaga alih daya (outsourcing), penurunan tarif ojek online hingga 10 persen, serta pengesahan UU ketenagakerjaan baru. Sekretaris DPW FSPMI Jateng sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT), Luqmanul Hakim, mengungkapkan, aksi demonstrasi dalam rangka peringatan May Day diikuti lebih dari 1.000 buruh dari berbagai daerah. "Estimasi kami, sesuai dengan pemberitahuan, jumlah massa mencapai sekitar 1.200," ucapnya ketika diwawancara di lokasi. 

Baca Juga

Dia menambahkan, para buruh berasal dari berbagai daerah, antara lain Semarang, Pemalang, Pati, Tegal, Blora, Jepara, dan Banjarnegara. Menurut Luqmanul, pada peringatan May Day tahun ini, ABJT menyuarakan 11 tuntutan. Salah satunya adalah mendesak pembentukan UU ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Berdasarkan daripada putusan MK 168, diberi kesempatan membuat membuat undang-undang baru yang keluar daripada Omnibus Law, dan itu waktunya adalah dua tahun setelah diundangkan. Kalau kita menghitung setelah diundangkan tahun 2023, maka akan berakhir pada tanggal 31 Oktober tahun 2026," kata Luqmanul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement