REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi telah membekuk Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati. Sebelumnya Ashari mangkir dari agenda pemeriksaan dan melarikan diri.
"Betul sudah ditangkap tadi pagi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi Republika soal penangkapan Ashari, Kamis (7/5/2026).
Artanto tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal di mana Ashari ditangkap. Namun sehari sebelumnya Artanto menyampaikan tim Jatanras Polda Jateng telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.
Sementara itu Polresta Pati pun belum bersedia memberikan keterangan mendetail soal penangkapan Ashari. "Pada saat sampai di Polresta Pati langsung kami konferensi pers," kata Kasihumas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika ditanya soal penangkapan Ashari.
Sebelumnya Wakasatreskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengonfirmasi bahwa Ashari telah kabur. Dia menjelaskan, pihaknya seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Ashari pada Senin lalu. Namun Ashari tak memenuhi panggilan.
Iswantoro menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ashari pada Kamis (7/5/2026). Jika mangkir kembali, Iswantoro mengatakan pihaknya bakal melakukan penjemputan paksa.
Namun saat ini Polresta Pati tak mengetahui keberadaan Ashari. "Betul. Pelaku saat ini tidak kooperatif, tidak memberikan info apapun pada PH (pendamping hukum) maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa saat ini tidak ada di Pati," kata Iswantoro ketika dikonfirmasi soal apakah benar Iswantoro telah kabur, Rabu (6/5/2026).
"Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami yang ada di lapangan," tambah Iswantoro.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ashari. Namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka. "Untuk keberadaan pelaku, pihak keluarga juga tidak mengetahui. Sampai saat ini tidak mengetahui di mana dia berada," ujarnya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari bin Karsana, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Dia mengatakan, salah satu alasan mengapa penahanan belum dilakukan karena pihaknya menghornati hak asasi Ashari.
Dika mengungkapkan, Ashari sudah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). "Namun saat ini kita sampaikan ke media bahwasannya kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang," ucapnya ketika diwawancara pada Senin sore lalu.
Dia kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Dika mengatakan Ashari akan ditunggu hingga Senin malam untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Kalau tidak datang tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya," ujarnya.
Dika lantas menanggapi pertanyaan mengapa pihaknya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Ashari yang telah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. "Jadi kemarin banyak juga pertanyaan dari rekan-rekan media, kenapa kok belum ditangkap, (padahal) sudah ditetapkan tersangka. Jadi kami penegak hukum komitmennya sama, kita ingin kasus ini cepat selesai," ucapnya.
Kendati demikian, Dika mengatakan pihaknya tetap memperhatikan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan hak asasi manusia. "Jadi memang diwajibkan bahwasannya sebelum kita melakukan penangkapan dengan pengekangan, itu kan ada terkait hak asasi. Kita harus memeriksa dengan memperhatikan hak asasi dan upaya daripada tersangka tersebut sebelum kita lakukan upaya penangkapan," ucap Dika.
"Jadi kita periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir," tambah Dika. (Kamran Dikarma)
Pengacara Korban tak Kaget Pelaku Kabur
Ali Yusron, kuasa hukum santriwati terduga korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku telah menduga Ashari bin Karsana akan melarikan diri. Ashari merupakan pendiri Ponpes Ndholo Kusumo yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Ali mengungkapkan, dia memperoleh kabar Ashari melarikan diri sesaat setelah Polresta Pati melakukan penetapan tersangka pada 28 April 2026. "Pada saat ditetapkan tersangka itu dia kabur," katanya ketika diwawancara pada Rabu (6/5/2026).
Meski cukup menyayangkan hal tersebut, Ali meyakini kepolisian akan segera membekuk Ashari. "Saya percaya kepada penegak hukum yang ada, bahwa perkara ini adalah suatu perkara yang menjadi atensi. Saya percaya nanti juga tertangkap," ujarnya.
Menurut Ali, untuk melacak keberadaan Ashari, Polresta Pati telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan keluarganya. Dia optimistis Ashari dapat dibekuk dalam waktu dekat.
Ali mengatakan, penangkapan dan penahanan Ashari akan mendorong para terduga korban kekerasan seksual lainnya untuk buka suara atau melapor. "Korbannya kan banyak ini. Nanti setelah si tersangka ini ditangkap dan dipenjara, maka ada banyak yang mau lapor," ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini terdapat terduga-terduga korban yang belum mau mengungkap perbuatan kekerasan seksual Ashari. "Mereka ini pada takut," ujar Ali. Karena itu, Ali menantikan penangkapan dan penahanan Ashari.
Tersangka Kabur
Wakasatreskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengonfirmasi Ashari telah kabur. Dia menjelaskan, pihaknya seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Ashari pada Senin lalu. Namun Ashari tak memenuhi panggilan.
Iswantoro menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ashari pada Kamis (7/5/2026). Jika mangkir kembali, Iswantoro mengatakan pihaknya bakal melakukan penjemputan paksa.
Namun saat ini Polresta Pati tak mengetahui keberadaan Ashari. "Betul. Pelaku saat ini tidak kooperatif, tidak memberikan info apapun pada PH (pendamping hukum) maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa saat ini tidak ada di Pati," kata Iswantoro ketika dikonfirmasi soal apakah benar Iswantoro telah kabur, Rabu (6/5/2026).
"Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami yang ada di lapangan," tambah Iswantoro.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ashari. Namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka. "Untuk keberadaan pelaku, pihak keluarga juga tidak mengetahui. Sampai saat ini tidak mengetahui di mana dia berada," ujarnya.
Tak Ditahan karena Kooperatif
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari bin Karsana, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Dia mengatakan, salah satu alasan mengapa penahanan belum dilakukan karena pihaknya menghormati hak asasi Ashari.
Dika mengungkapkan, Ashari sudah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). "Namun saat ini kita sampaikan ke media bahwasannya kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang," ucapnya ketika diwawancara pada Senin sore lalu.
Dia kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Dika mengatakan Ashari akan ditunggu hingga Senin malam untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Kalau tidak datang tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya," ujarnya.
Dika lantas menanggapi pertanyaan mengapa pihaknya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Ashari yang telah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. "Jadi kemarin banyak juga pertanyaan dari rekan-rekan media, kenapa kok belum ditangkap, (padahal) sudah ditetapkan tersangka. Jadi kami penegak hukum komitmennya sama, kita ingin kasus ini cepat selesai," ucapnya.
Kendati demikian, Dika mengatakan pihaknya tetap memperhatikan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan hak asasi manusia. "Jadi memang diwajibkan bahwasannya sebelum kita melakukan penangkapan dengan pengekangan, itu kan ada terkait hak asasi. Kita harus memeriksa dengan memperhatikan hak asasi dan upaya daripada tersangka tersebut sebelum kita lakukan upaya penangkapan," ucap Dika.
"Jadi kita periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir," tambah Dika. (Kamran Dikarma)