Kamis 07 May 2026 15:24 WIB

Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Bersembunyi di Rumah Juru Kunci Petilasan

Penangkapan terjadi saat Ashari dan tim Jatanras berpapasan di jalan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.
Foto: Tangkapan Layar
Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwati, dibekuk di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) pagi. Menurut Anwar, Ashari bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan.

Anwar mengungkapkan, Ashari ditangkap tim Jatanras Polda Jateng sekitar pukul 04:45 WIB. Penangkapan terjadi saat Ashari dan tim Jatanras berpapasan di jalan. 

Baca Juga

"Itu (Ashari) dari rumah tempat persembunyiannya, di rumah juru kunci petilasan. Terus dia dibawa ke sana untuk geledah," kata Anwar ketika dihubungi, Kamis. 

"(Sembunyi) di rumah juru petilasan sana, petilasan makam. (Makam siapa?) Maaf tidak fokus ke sana," tambah Anwar. 

Menurut Anwar, Ashari bersembunyi di rumah juru petilasan seorang diri. Saat ditangkap, AS juga tak menunjukkan perlawanan.

Anwar mengatakan, Ashari kabur Kabupaten Pati dengan diantar seseorang. Dia melarikan diri karena takut ditangkap pihak kepolisian. "Dia sudah yakin kalau mau mau ditahan. Jadi kabur," ujarnya. 

Setelah ditangkap, Ashari langsung diserahkan kepada Polresta Pati. "Langsung dibawa ke Pati, kita serahkan ke Polresta Pati. Saat ini ditahan di sana," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement