Jumat 08 May 2026 14:13 WIB

Menhaj: Jangan Tergiur Iming-iming Haji tanpa Antre Kalau tak Mau Ditangkap Polisi Saudi

Tren praktik haji ilegal menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf buka suara terkait adanya penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi.
Foto: Istimewa
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf buka suara terkait adanya penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf buka suara terkait adanya penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, terkait dugaan praktik haji ilegal. Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergiur menunaikan ibadah haji dengan jalur keberangkatan nonresmi.

Adapun ketiga WNI tersebut ditangkap aparat keamanan setempat karena diduga terlibat dalam pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi. Menhaj mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antre yang menjanjikan keberangkatan instan.

Baca Juga

"Jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre. Kita semua tahu ada tiga warga negara kita yang ditangkap oleh kepolisian di Arab Saudi," kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan, di Embarkasi YIA Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, kepolisian, serta pihak imigrasi. Satgas ini ditempatkan di berbagai bandara embarkasi untuk mendeteksi calon jamaah yang berupaya berangkat menggunakan visa non haji.

Tujuannya demi menjamin keamanan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi. "Kami sudah menyiapkan satgas pencegahan haji ilegal dari Kemenhaj, kepolisian, dan Imigrasi," ujarnya.

"Mereka berjaga di lokasi-lokasi pemberangkatan untuk memastikan tidak ada warga negara kita yang dirugikan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Gus Irfan mengungkapkan tren praktik haji ilegal menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun. Pada musim haji sebelumnya, pemerintah berhasil mencegah lebih dari 1.200 WNI yang hendak berangkat menggunakan visa nonhaji.

"Dari tahun ke tahun terus menurun. Tahun lalu, kami berhasil mencegah lebih dari seribu orang yang hendak berangkat menggunakan visa selain visa haji," ucapnya.

Meski demikian, pada musim haji 2026, pemerintah masih menerima sekitar 50 laporan terkait dugaan praktik haji ilegal. Selain itu, pihak imigrasi juga telah mengamankan 16 orang yang diduga hendak berangkat tanpa menggunakan visa haji resmi.

Pemerintah pun kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement