REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, Hotman Paris Hutapea, mengatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Setiawan dan Kurniawan dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Sudah pasti banding," ujar Hotman saat mendampingi kedua kliennya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hotman, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang salah total. Dia mengatakan, selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tak menghadirkan saksi untuk menyatakan apakah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sritex sah atau tidak.
"Padahal PKPU itu sudah sah, sudah diputuskan oleh enam hakim agung, majelis kasasi, sampai PK. Dan juga kepailitannya pun sudah diputuskan sah. Jadi itu (vonis) total salah," kata Hotman.
"Sampai hari ini PKPU-nya sah dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik, ini dakwaan korupsi prematur, belum waktunya," tambah Hotman.