REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, pencabutan izin itu buntut dari kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri ponpes tersebut, Ashari bin Karsana, terhadap sejumlah santriwati.
Syaikhu mengatakan, setelah kasus dugaan pencabulan Ashari mengemuka, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag RI menerbitkan surat rekomendasi pada 28 April. Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri/santriwati baru oleh Ponpes Ndholo Kusumo.
Dia menambahkan, pada 4 Mei 2026 lalu, pihaknya bersama tim Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI melakukan verifikasi faktual ke Ponpes Ndholo Kusumo. Setelah proses tersebut, Kanwil Kemenag Pati merekomendasikan agar izin Ponpes Ndholo Kusumo dicabut.
"Alhamdulillah tanggal 5 Mei (2026) kemarin, izin Pondok Pesantren TQU (Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo) sudah dinyatakan dicabut," kata Syaikhu saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).