Rabu 13 May 2026 07:50 WIB

Ombudsman Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB di Jateng

Sistem SPMB di Jateng dinilai belum berintegritas.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Orang tua murid  melakukan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua murid melakukan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, mengungkapkan, pihaknya masih kerap menerima laporan pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP di Jateng. Aduan termasuk dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

"Kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten/kota. Jadi pungutan dan seragam, pungutan sama LKS atau buku. Itu masih menjadi laporan yang berulang meski menyebutnya sebagai sumbangan,” ungkap Farida seusai menghadiri Kick Off Meeting Pengawasan SPMB di One Front HK, Kota Semarang, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, pada 2025, Ombudsman Jateng menerima 129 aduan. Sebanyak 59 di antaranya terkait pelaksanaan PPDB dan 26 lainnya soal pungli di jenjang SD dan SMP. Jumlah aduan pungli pada 2025 sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 36 aduan. 

Farida mengatakan bahwa saat ini biaya di sekolah negeri telah digratiskan. Namun di sejumlah SD dan SMP di Jateng, masih terdapat praktik pungutan yang besarannya ditentukan pihak sekolah. 

“Faktualnya kalau sumbangan itu kan tidak boleh ditentukan besarnya, jangka waktunya, tidak boleh dimintakan pada siswa tidak mampu, dan juga tidak boleh mempengaruhi belajar mengajar. Tapi praktiknya itu masih terjadi dan kami masih punya catatan, misalnya ada buku sumbangan. Itu kan bukti yang sangat jelas bahwa masih ditarik,” kata Farida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement