REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang berlangsung pada kurun 2013-2023. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp41,3 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur guna memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Djoko saat memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng. Audit tersebut berkaitan dengan pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin. Djoko mengungkapkan, pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020. Modusnya yakni penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur semestinya.