REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Erlinawarti, kuasa hukum A, santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan, saat ini kliennya masih menjalani pemulihan psikis. Menurut Erlinawati, saat ini A tak mempunyai motivasi untuk kembali menghafal Alquran, termasuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Saat ini korban masih ke psikolog. Seminggu sekali," kata Erlinawati ketika ditanya soal kondisi psikis A, Rabu (13/5/2026).
Dia mengungkapkan, awalnya pelayanan dan pendampingan psikolog disediakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Namun saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Menurut Erlinawati, kekerasan seksual yang dialami A membuatnya kehilangan motivasi hidup. "Yang asalnya mau kuliah, jadi tidak mau kuliah. Yang asalnya penghafal Alquran, sekarang tidak mau menghafal Alquran lagi," ucapnya.
Erlinawati mengungkapkan, karena telah menggandeng LPSK, dia turut mengajukan restitusi. "Ini baru pengajuan restitusi. Karena itu haknya korban," ujarnya.
Erlinawati mengatakan, A menjadi santriwati di Ponpes Al Anwar sejak kelas VII hingga lulus SMA. Namun meski sudah lulus, A tetap tinggal di ponpes tersebut.
"Jadi di pesantren itu ada program pengabdian selama dua tahun untuk seluruh alumni," ucap Erlinawati.