Rabu 20 May 2026 14:13 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Viral di X

UPN tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di UPN "Veteran" Yogyakarta mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial X. Dugaan tersebut pertama kali diunggah akun @onlonenyside dan menyebut seorang dosen Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, diduga melakukan kekerasan seksual dengan berbagai modus sejak 2022.

Dalam unggahan yang viral itu, terduga disebut melakukan pendekatan kepada korban melalui ajakan makan, pemberian informasi lowongan kerja, bimbingan skripsi, hingga meminta bantuan mengisi laporan dosen. Menanggapi hal tersebut, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyatakan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen sebagai terlapor.

Baca Juga

Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, menegaskan laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan korban. "UPN "Veteran" Yogyakarta berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik," ujar Iva Rachmawati dalam keterangannya yang diterima, Rabu (20/5/2026).

Sebagai bentuk tindak tegas, universitas telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung. UPN, lanjutnya, tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Kebijakan itu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penonaktifan sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

"Keputusan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus," kata Iva.

Iva memastikan, Satgas PPKPT terus melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif serta profesional terhadap dugaan kasus tersebut. "Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iva.

Selain itu, kampus mengimbau seluruh sivitas akademika untuk ikut menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung upaya pencegahan serta penanganan kekerasan secara bertanggung jawab. "Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement