Kamis 21 May 2026 21:37 WIB

Polda Jateng Bongkar Koperasi Bodong Bermodus Skema Ponzi, Putaran Uang Capai Rp4,6 Triliun

Jumlah korban diperkirakan puluhan ribu orang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Foto: Humas Polda Jawa Tengah
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi menembus sekitar Rp4,6 triliun. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai kabupaten di Jateng. Dalam proses penyidikan, BLN ditengarai telah menghimpun dana masyarakat melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi sepanjang 2018-2025.

Baca Juga

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Djoko saat memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). 

Salah satu contoh program simpanan Koperasi BLN adalah Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). Dalam program tersebut, nasabah Koperasi BLN yang baru menabung satu kali dijanjikan keuntungan 4,17 persen. Namun persentase keuntungan bakal diperoleh nasabah dalam jangka 24 bulan. 

Menurut Djoko, Koperasi BLN mempunyai beberapa program serupa dengan Sipintar. Intinya sama, yakni menjanjikan nasabah keuntungan berlipat.

"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement