Jumat 29 May 2026 14:05 WIB

Pengasuh Ponpes Pekalongan Lakukan Kekerasan Seksual ke Santriwati Sejak 18 Tahun Lalu

Pelaku melakukan kekerasan seksual secara verbal dan fisik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi santriwati.
Foto: EPA/HAITHAM IMAD
Ilustrasi santriwati.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN – Abdul Khalim Fadlun (54 tahun), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di ponpesnya sejak 2008. Hal itu diungkap Ahmad Fauzi, kuasa hukum enam santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh Abdul. 

Fauzi mengatakan, keenam terduga korban yang kini didampinginya berusia antara 17-33 tahun. Mereka semua merupakan mantan santriwati di Ponpes Padang Ati. Menurut keterangan yang dihimpun Fauzi, Abdul telah melakukan kekerasan seksual kepada para kliennya sejak 2008.

Baca Juga

“Rentang waktu kejadiannya itu 2008 sampai 2025. Jadi cukup lama. Dan yang enam orang itu kan mantan santri semua,” kata Fauzi ketika dihubungi, Kamis (28/5/2026). 

Dia mengungkapkan, Abdul telah melakukan kekerasan seksual secara verbal dan fisik. “Untuk modusnya banyak. Pertama, ada yang disuruh mijitin, kemudian dirayu-rayu,” ujarnya. 

Menurut Fauzi, keenam terduga korban yang didampinginya mengaku belum pernah disetubuhi oleh Abdul. “Tapi mereka diraba-raba, dicium, begitu,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Abdul juga melakukan praktik-praktik intimidasi agar para kliennya tidak membongkar atau menyebarluaskan perbuatan bejatnya. Namun setelah memendam pengalamannya sekian tahun, salah satu terduga korban akhirnya memberanikan melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Abdul ke Polres Pekalongan Kota bulan ini. 

“Saya diperbantukan oleh organisasi Yakuza Maneges pimpinan Gus Toba untuk mendampingi korban mengajukan laporan ke polres dan mendampingi setiap pemeriksaan,” kata Fauzi.

Terduga korban itu berani melapor setelah adanya seorang santriwati Ponpes Padang Ati yang hamil dan melahirkan meski belum bersuami. Peristiwa tersebut pun viral di media sosial. 

Fauzi mengungkapkan, setelah kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan, termasuk memeriksa para terduga korban, mereka akhirnya menetapkan Abdul sebagai tersangka. Menurut Fauzi, para kliennya sangat menyambut hal tersebut. 

“Mereka senang sekali, bahagia. Karena selama ini, selama bertahun-tahun, dipendam. Akhirnya bisa terluapkan keinginan korban memperoleh keadilan akhirnya bisa terwujud,” ucap Fauzi. 

Kendati demikian, Fauzi mengakui, para terduga korban yang didampinginya masih mengalami trauma psikis. “Pasti nanti akan ada pendampingan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian juga memberikan jaminan untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Yogya (@republikayogya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement