REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam rangka penanganan begal dan geng jalanan, personelnya dipersilakan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menembak mati pelaku. Namun penembakan fatal hanya diizinkan ketika tindakan pelaku mengancam personel anggota maupun masyarakat.
Anwar mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Polda Jateng dan polres jajaran menangani 61 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curas, termasuk di dalamnya begal, menyumbang sembilan kasus dengan total 24 tersangka. Sementara jumlah korban curas sebanyak 15 orang.
Khusus terkait kasus curas, termasuk kejahatan geng jalanan, Anwar mengatakan, Polda Jateng telah menyebar anggota Resmob-nya untuk membantu tugas para personel di jajaran polres. Anwar mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut, petugas diperkenankan mengambil tindakan tegas dan terukur.