Jumat 29 May 2026 20:13 WIB

Polda Jateng Izinkan Anggotanya Tembak Mati Begal Jika Mengancam Nyawa Warga

Patroli malam akan ditingkatkan guna mencegah serta mengantisipasi terjadinya begal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam rangka penanganan begal dan geng jalanan, personelnya dipersilakan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menembak mati pelaku. Namun penembakan fatal hanya diizinkan ketika tindakan pelaku mengancam personel anggota maupun masyarakat. 

Anwar mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Polda Jateng dan polres jajaran menangani 61 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curas, termasuk di dalamnya begal, menyumbang sembilan kasus dengan total 24 tersangka. Sementara jumlah korban curas sebanyak 15 orang. 

Baca Juga

Khusus terkait kasus curas, termasuk kejahatan geng jalanan, Anwar mengatakan, Polda Jateng telah menyebar anggota Resmob-nya untuk membantu tugas para personel di jajaran polres. Anwar mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut, petugas diperkenankan mengambil tindakan tegas dan terukur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement