Senin 01 Jun 2026 07:10 WIB

Pemkot Yogya Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Klitih dan Tawuran, Jam 10 Malam Wajib di Rumah

Anak-anak yang masih nongkrong di luar rumah pukul 10 malam akan dirazia.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY
Foto: republika.co.id
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengintensifkan penerapan jam malam bagi anak di bawah umur sebagai upaya menekan potensi klitih, tawuran pelajar, dan gangguan ketertiban masyarakat. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun diwajibkan berada di rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu yang diperbolehkan aturan.

Kebijakan jam malam sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak yang masih berkumpul di luar rumah pada malam hari.

Baca Juga

"Di atas jam 22.00 itu kita razia saja, karena setelah jam 22.00 anak-anak masih nongkrong-nongkrong sering berisiko tinggi," ujar Hasto belum lama ini.

Menurut Hasto, razia tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah kejahatan jalanan yang selama ini dikenal masyarakat Yogyakarta sebagai klitih. Ia mengaku telah membahas langkah tersebut bersama Kapolresta Yogyakarta.

"Saya sudah ketemu dengan Pak Kapolres kalau ada yang nongkrong di atas jam 22.00 kita geledah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement