Rabu 03 Jun 2026 10:24 WIB

Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, Pemerintah akan Terbitkan Peraturan 'Water Farming'

Saat ini 17 juta warga yang tinggal sepanjang Pantura menghadapi krisis ekologis.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur
Foto: Republika
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, dia akan menerbitkan peraturan terkait “water farming” yang pemberlakuannya ditargetkan kepada industri. Tujuan dari peraturan tersebut adalah menekan laju penurunan muka tanah di kawasan pesisir.

Jumhur mengumumkan soal rencana penerbitan peraturan menteri (permen) soal water farming saat memberikan kuliah umum soal pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall di pesisir Pantura Jawa di Universitas Islam Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026). Dalam paparannya, dia menyampaikan saat ini 17 juta warga yang tinggal sepanjang Pantura menghadapi krisis ekologis.

Baca Juga

Giant Sea Wall dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan Pantura. Tetapi, ia bukanlah satu-satunya solusi dan bukan satu-satunya yang harus 100 persen tenaga dan pikiran kita diarahkan ke situ,” ucap Jumhur. 

Dia menilai, perlu ada penafsiran ulang atas akar permasalahan ekologis di sepanjang Pantura Jawa. Menurut Jumhur, telah banyak anggapan bahwa apa yang terjadi di Pantura adalah akibat meningkatnya permukaan air laut. 

Namun, Jumhur menambahkan, fakta ilmiah juga menunjukkan realitas lebih kompleks. “Kenaikan muka laut regional di lepas pantai Semarang tercatat hanya sekitar 2,1 milimeter per tahun. Namun yang menjadi anomali mematikan adalah laju penurunan muka tanah atau land subsidence. Di kawasan Semarang land subsidence mencapai 0,01 sampai 0,15 sentimeter per tahun,” ucapnya. 

Menurut Jumhur, di beberapa titik di Semarang Utara, penurunan muka tanah mencapai 100 milimeter per tahun. “Artinya muka tanah kita ambles puluhan kali lipat lebih cepat daripada naiknya air laut,” ujarnya. 

Dia menekankan, penurunan muka tanah tidak terjadi secara alamiah. “Ini adalah harga mahal yang harus kita bayar dari masifnya ekstraksi air tanah berlebihan untuk kepentingan industri, beban konsumsi pada tanah aluvial yang lunak, serta perubahan tata ruang yang menghilangkan area resapan air,” ucapnya.

Bertolak dari hal tersebut, Jumhur mengatakan bakal menerbitkan permen soal water farming. “Ini saya umumkan, walaupun mungkin baru didetailkan, bahwa rencananya kita akan membuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait water farming. Jadi farming bukan hanya tumbuh-tumbuhan, tapi air juga perlu diternak,” ujarnya.

“Jadi ekstraksi air tanah oleh industri, PDAM, atau bangunan bertipe tinggi, dia hanya bisa mengambil air tanah dan bayar sesuatu lah, tanpa berpikir bagaimana bertanam air,” tambah Jumhur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement