Jumat 05 Jun 2026 19:05 WIB

Pemerintah Longgarkan Tenggat Pemda Setop TPA Open Dumping

Urusan sampah ternyata tidak mudah seperti yang dibayangkan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemulung memungut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pemulung memungut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah telah menargetkan fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dengan sistem open dumping dapat sepenuhnya berhenti pada 1 Agustus 2026. Namun karena memahami penanganan sampah tak mudah, Jumhur membuka kelonggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum dapat memenuhi tenggat waktu tersebut. 

"Memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping itu sudah selesai," ujar Jumhur saat diwawancara di Bulusan Edu Park Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga

Namun, Jumhur menambahkan, dia pun ingin bersikap realistis soal apakah hal tersebut dapat dipenuhi secara teknis sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. "Karena urusan sampah ternyata tidak mudah seperti yang dibayangkan, mudah pindah atau bikin sesuatu, semua masih butuh proses," ucapnya.

"Jadi potensi untuk ada relaksasi dari pemerintah untuk memberikan tenggat waktu dengan keseriusan mereka (pemda)," tambah Jumhur. 

Berita Lainnya

Rekomendasi