REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang pria berinisial AJS (56 tahun) asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan santriwati. AJS sempat mengaku sebagai seorang habib.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, para santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh AJS masih anak-anak. Mereka berusia antara antara 13-16 tahun.
"Ini terjadi sejak Juni 2023 sampai November 2024 di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Karena saya berupaya melindungi korban, saya tidak berani menyebutkan nama pondok pesantrennya," kata Bodia ketika diwawancara, Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan, aksi dugaan kekerasan seksual bermula ketika AJS ditawari untuk menjadi pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Susukan. AJS pun tinggal di ponpes yang memiliki ratusan santri dan santriwati tersebut.
Saat mulai mengajar, AJS perlahan menyebarkan ajaran atau doktrin sesat kepada para santriwati. "Dia menyesatkan korban dengan menyampaikan bahwa persetubuhannya itu menghapus dosa. Kemudian kalau misalnya tidak menurut, nanti masuk neraka. Disebut bisa menjadi pengobatan juga," ucap Bodia.
Dia menambahkan, tersangka AJS mencabuli dan menyetubuhi para korbannya. "Ada delapan orang yang rentang umurnya dari 13-16 tahun," ujarnya.
Bodia mengatakan, awalnya pencabulan hanya berlangsung di lingkungan ponpes. Namun aksi bejat AJS kemudian berlanjut di luar area ponpes.
"Dengan dalih ziarah, dia (AJS) ke hotel-hotel. Ada TKP di hotel-hotel di sekitar Kabupaten Semarang," ungkapnya.