Ahad 14 Jun 2026 19:48 WIB

Dendam Pernah Dipenjarakan, Pemuda di Demak Bakar Rumah Mantan Kades dan Pensiunan ASN

Motif pembakaran karena sakit hati.

Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembakaran dua rumah di Kecamatan Karangawen, Demak, berinisial AI (25 tahun). Diduga AI nekat membakar rumah karena dendam pribadi.

"Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat konferensi pers di Polres Demak, Jumat.

Baca Juga

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, kata dia, dua rumah yang menjadi korban pembakaran, yakni milik mantan kepala Desa Rejosari dan rumah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Desa Tlogorejo (Kecamatan Karangawen). Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan bersama tim Resmob hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Tersangka diamankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak dari keluarga korban. 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi