REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di wilayahnya. Dia mengeklaim namanya dicatut dalam kasus tersebut.
"Untuk pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo saat diwawancara awak media seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dia menambahkan, kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023. "Itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Ya, jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ucapnya.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tambah Sudewo.
Sudewo mengatakan, berbeda dengan perangkat desa, dia memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat di Pemkab Pati. Namun Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
Rekomendasi
-
Jumat , 07 Aug 2026, 16:04 WIB
Warga Gunungkidul Jual Ternak demi Beli Air karena Kekeringan, Bupati Pastikan Dropping Air Bersih
-
-
Jumat , 07 Aug 2026, 15:15 WIBMuktamar Nasyiatul Aisyiyah Usung Tema Perempuan Muda Berkemajuan untuk Peradaban Berkelanjutan
-
Jumat , 07 Aug 2026, 13:40 WIBDeteksi Keracunan Sejak Dini, Aplikasi Simetris Siap Sinergi Pantau Alur MBG Hulu ke Hilir
-
Jumat , 07 Aug 2026, 11:50 WIBPeringati HUT RI ke-81, SD Tarakanita Bumijo Bersiap Gelar Karnaval Kemerdekaan di Tugu Jogja
-
Jumat , 07 Aug 2026, 11:41 WIBPerdoski Bahas Tantangan Penyakit Kulit dan HIV/AIDS dalam PIT XXI 2026 di Yogyakarta
-