REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di wilayahnya. Dia mengeklaim namanya dicatut dalam kasus tersebut.
"Untuk pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo saat diwawancara awak media seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dia menambahkan, kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023. "Itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Ya, jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ucapnya.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tambah Sudewo.
Sudewo mengatakan, berbeda dengan perangkat desa, dia memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat di Pemkab Pati. Namun Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
Rekomendasi
-
Rabu , 19 Aug 2026, 09:13 WIB
Murid SMPN 6 Pekalongan Dikeroyok Teman Hingga Sempat Koma Gegara Pacaran, Pemkot Beri Pendampingan
-
-
Rabu , 19 Aug 2026, 08:24 WIBOrangutan Solo Safari lepas hebohkan warga
-
Rabu , 19 Aug 2026, 05:39 WIBUMKM tak Lagi Cukup Andalkan Marketplace, KiriminAja Dorong Kanal Penjualan Mandiri
-
Selasa , 18 Aug 2026, 23:56 WIBDisnakertrans Jateng akan Gelar Job Fair, Lebih dari 4.500 Loker Disiapkan
-
Selasa , 18 Aug 2026, 22:13 WIBHibah Gamelan Kemendiktisaintek 2026, UWG Perkuat Pelestarian Seni dan Budaya di Desa Tumpang
-