REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, di wilayah Jawa Timur. Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan tiga orang pendaki yang terdiri dua pemandu pendakian dan satu pramubarang atau porter.
"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan (Kabupaten Malang) pada 15 Juni 2026, dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," kata Rudi di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Balai Besar TNBTS, pendaki yang sempat tertinggal itu mengalami cedera pada bagian kaki. Proses evakuasi terhadap pendaki itu dilaksanakan, pada 16 Juni 2026 pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), hingga relawan Gimbal Alas.
Ia menyatakan pendaki yang mengalami cedera ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari Semeru. "Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.