REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Zulfachmi Wahab mengatakan, saat ini tak ada peraturan yang secara spesifik mengatur di mana dokter harus bekerja. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi dokter tidak merata dan turut dialami Jateng.
Zulfachmi mengungkapkan, terdapat dokter yang memang mau dan bersedia untuk bekerja di daerah-daerah, termasuk daerah terpencil. "Itu hanya panggilan nurani saja untuk menempatkan di daerah-daerah terpencil. Karena negara tidak bisa mengatur," ujarnya ketika diwawancara, Kamis (25/6/2026).
Dia menilai, karena tak ada aturan khusus soal penugasan dan penempatan dokter, terjadi ketimpangan distribusi. "Karena memang tidak ada undang-undang yang mewajibkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk harus (bekerja) di sini atau di sana, tidak ada. Itu mungkin satu kelemahan dari kita yang mungkin ke depannya bisa lebih diperbaiki," kata Zulfachmi.
Zulfachmi kemudian menceritakan pengalamannya ketika baru menjadi dokter dan harus bekerja di daerah. "Dulu, zaman saya dokter, 30 tahun yang lalu, itu diwajibkan, mandatory, harus kerja wajib sarjana namanya. Nah sekarang dengan perkembangan zaman, nanti malah dianggap melanggar HAM mungkin ya. Jadi sekarang imbauannya dari hati," ujarnya.