REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani yang berlokasi di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditutup. Sebelumnya pengasuh ponpes tersebut, yakni Achmad Fauzi (39 tahun), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sana.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan, selain pengasuhnya terlibat kasus dugaan kekerasan seksual, Ponpes Al-Jaelani ternyata tak memiliki izin operasional. "Tidak memiliki izin dan sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan oleh Polrestabes," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Namun dia tak mengingat detail kapan Ponpes Al-Jaelani ditutup. "Februari kalau tidak salah, karena yang melakukan penutupan aparat penegak hukum," ujar Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, tersangka Achmad Fauzi menjadi satu-satunya guru di ponpes tersebut. "Santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," ucapnya.
Achmad Fauzi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Saat ini proses hukum terhadap Fauzi telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.