Kamis 02 Jul 2026 18:06 WIB

Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sempat Cekoki Korban dengan Miras

Saat ini terduga korban sudah berumur 12 tahun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial MZ (57 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati. Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan pada rentang 2023-2025 dan pelaku kerap menyewa hotel di Kabupaten Semarang. 

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, MZ diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang berusia 10 tahun. Namun saat ini terduga korban sudah berumur 12 tahun. 

Baca Juga

Bodia mengatakan, MZ diduga telah beberapa kali mencabuli santriwatinya. Salah satu TKP yang diingat korban adalah di sebuah hotel di Kabupaten Semarang.

"Jadi pelaku itu memanfaatkan anak asuhnya karena orang tuanya bekerja sebagai buruh migran di luar negeri dan percaya dititipkan ke pengasuh. Sehingga tersangka, yaitu sebagai pengajar, memperdaya anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban," ungkap Bodia, Kamis (2/7/2026). 

Dia mengatakan, MZ mengeklaim sudah menikahi korban sebelum melakukan hubungan badan dengannya. "Tersangka mengeklaim hubungan pernikahan secara sah sepihak. Sebagai bujuk rayunya, tersangka memberikan uang, materi, seringnya sebelum dan terkadang sesudah melakukan tindakannya," ucapnya.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi