REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks bupati Pati dan mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, disebut memperoleh fee sebesar Rp846 juta dalam proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) dan JGSS 1. Hal itu diungkap saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dari kontraktor yang menggarap proyek JGSS 6 pada 2022, yakni ketika Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Para saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Kepala Bagian Keuangan PT IPA Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, dan Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.
Dalam persidangan, Suyanto mengungkapkan, Dion Renato Sugiarto sempat memintanya menyiapkan dana senilai 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp144 miliar atau sebesar Rp721,5 juta. Dia mengakui dana tersebut akan diserahkan kepada anggota Komisi V DPR RI.
Namun Suyanto mengaku tidak mengetahui apakah dana tersebut disiapkan khusus untuk Sudewo. "Kalau atas nama Sudewo tidak ingat, karena Pak Dion menyampaikan hanya untuk anggota Komisi V DPR RI," ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU apakah dana yang diminta Dion diperuntukkan untuk Sudewo.
Menurut Suyanto, dana tersebut diambil dari kas PT IPA secara bertahap. Setelah dana terkumpul, Dion memerintahkan seseorang bernama Dodi untuk mengirimkan uang tersebut kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Staf keuangan PT IPA, Anis, mengonfirmasi adanya pencairan dana sebesar Rp721,5 juta. Namun dia pun tak mengetahui pasti apakah dana tersebut diserahkan kepada Sudewo.
"Saya tahunya uang itu ke Pak Sudewo setelah penyelidikan perkara ini saja," ujarnya.