Rabu 08 Jul 2026 15:18 WIB

Modus Pencabulan Pengasuh Ponpes Banjarnegara: Santriwati Disuruh Mijitin Biar Pintar Ngaji

Saat memijat di kamar, santriwati diraba alat vitalnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Satreskrim Polres Banjarnegara telah menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52 tahun), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. N diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati di ponpesnya. N disebut sempat mengajak berdamai, tapi para terduga korban menolaknya. 

Keempat santriwati terduga korban pencabulan oleh N telah didampingi Endah Tursilowati dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banjarnegara. Endah mendampingi para korban sejak kasus dugaan pencabulan terhadap mereka mencuat. 

Baca Juga

Keempat terduga korban masih berusia anak, yakni NAC (15 tahun), QDM (16 tahun), T (15 tahun), dan M (16 tahun). "Jadi modusnya anak itu dipanggil, disuruh mijitin ustaznya di kamarnya. Setiap memanggil itu dua orang santri," kata Endah ketika diwawancara, Selasa (30/6/2026). 

Di tengah proses memijat, N kemudian meminta santriwati meraba alat vitalnya. "Modus pelaku itu mengelabui korban dengan menjanjikan sebuah ijazah yang disebut oleh tersangka itu ijazah lolohan, yang merupakan ijazah tidak tertulis agar pintar mengaji," ujar Endah. 

Dia menambahkan, para terduga korban mengalami pencabulan dalam rentang waktu yang berbeda. "Ada yang setahun, ada yang beberapa bulan," ucapnya.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi