Kamis 09 Jul 2026 12:09 WIB

Aiptu N Diduga Siram Air Keras ke Pasangan, Polda Jateng: Bukti Harus Didalami Dulu

Aiptu N mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
ilustrasi ditangkap. Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N diduga menyiram istrinya pakai air keras.
Foto: Antara
ilustrasi ditangkap. Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N diduga menyiram istrinya pakai air keras.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dugaan penyiraman air keras oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap istri sirinya, MAN (30 tahun), akan didalami. Namun Artanto sudah mengonfirmasi Aiptu N mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Ini sedang didalami. Lini masa atau kronologis atau peristiwanya seperti apa masing-masing pihak kan menyampaikan versi masing-masing. Pihak korban menyampaikan versi seperti ini, pihak Aiptu N menyampaikan seperti ini. Ini kan belum bisa kami sampaikan ke media," ungkap Artanto ketika diwawancara dan ditanya perihal dugaan penyiraman air keras oleh Aiptu N terhadap MAN, Rabu (8/7/2026). 

Menurut Artanto, dugaan penyiraman air keras perlu memperoleh keterangan dan konfirmasi dari kedua belah pihak. "Bukti-bukti itu harus kita dalami dulu, sehingga kronologisnya sesuai dengan fakta yang terjadi. Kan ini masing-masing pihak masih mengeklaim peristiwa atau keterangan sendiri-sendiri," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah MAN akan dihadirkan dalam sidang etik Aiptu N, Artanto belum dapat memastikan. "Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana dari ketua atau pimpinan sidang etik," ujar Artanto. 

Sementara saat ditanya apakah Aiptu N sudah berstatus tersangka atau masih saksi, Artanto mengungkapkan saat ini Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N. "Nanti kalau keterangan ini sudah dapat, klarifikasi sudah selesai, itu nanti kan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau penetapan tersangka," ucapnya. 

Dia menambahkan, proses gelar perkara kemungkinan akan dilaksanakan di Bareskrim Polri. Hal itu karena proses penyelidikan dilakukan penyidik di sana. 

Berita Lainnya

Rekomendasi