REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejari Jateng), Arfan Triono menanggapi soal penerbitan aturan personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejaksaan negeri terkait dimintai keterangan pengelolaan Satuan Pelayanan Gemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia mengatakan, saat ini jajarannya sedang menghimpun data terkait aktivitas SPPG.
Arfan membantah, jajarannya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri. "Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis (9/7/2026).
Arfan mengaku, tak mempermasalahkan jika Polda Jateng menerbitkan perintah agar para personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pemeriksaan SPPG. "Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil," ujarnya.
Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan perintah pusat dan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). "Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu," ucapnya.
Arfan menyampaikan, penghimpunan data terhadap SPPG di Jateng dilaksanakan oleh kejaksaan negeri (kejari). Adapun data atau keterangan yang digali kejari adalah seputar aktivitas SPPG terkait, termasuk pengadaan barang atau produk. "Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya," katanya.
Arfan menyatakan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan. Dia mengatakan, hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya.
Perintah Polda
Polda Jateng telah memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejari untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan SPPG dalam program MBG. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.
Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabid Propam dan para pejabat utama Bidang Propam Polda Jateng.
"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh Republika, Kamis.
Rekomendasi
-
Jumat , 07 Aug 2026, 16:04 WIB
Warga Gunungkidul Jual Ternak demi Beli Air karena Kekeringan, Bupati Pastikan Dropping Air Bersih
-
-
Jumat , 07 Aug 2026, 15:15 WIBMuktamar Nasyiatul Aisyiyah Usung Tema Perempuan Muda Berkemajuan untuk Peradaban Berkelanjutan
-
Jumat , 07 Aug 2026, 13:40 WIBDeteksi Keracunan Sejak Dini, Aplikasi Simetris Siap Sinergi Pantau Alur MBG Hulu ke Hilir
-
Jumat , 07 Aug 2026, 11:50 WIBPeringati HUT RI ke-81, SD Tarakanita Bumijo Bersiap Gelar Karnaval Kemerdekaan di Tugu Jogja
-
Jumat , 07 Aug 2026, 11:41 WIBPerdoski Bahas Tantangan Penyakit Kulit dan HIV/AIDS dalam PIT XXI 2026 di Yogyakarta
-