Selasa 14 Jul 2026 12:47 WIB

Kejagung Minta Kejati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ini Alasannya

Surat edaran diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam surat itu dijelaskan sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing. 

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi