REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Seorang pria berinisial RU (31 tahun) dibekuk Polres Grobogan, Jawa Tengah, setelah memperkosa lansia berinisial S (90 tahun). Peristiwa itu terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, pada 29 Juni 2026 lalu.
Kanitreskrim Polsek Grobogan Aiptu Rohmat Catur mengungkapkan, pelaku dan korban adalah sama-sama warga Desa Sumberjatipohon. Berdasarkan hasil penyidikan, RU memperkosa S karena terpengaruh minuman keras.
"Saat ditanya, alasannya pelaku mengaku habis minum miras. Tapi enggak mabuk, hanya dua sloki. Ya sebenarnya dia sudah umur 31, diduga mau menyalurkan hasrat, tapi enggak punya uang," kata Rohmat ketika diwawancara, Jumat (17/7/2026).
Rohmat menerangkan, RU memperkosa S di rumah korban. Malam itu S sendiri di rumah karena seluruh anggota keluarganya sedang melakukan takziah di lingkungan sekitar.
Menurut Rohmat, saat masuk ke rumah korban, RU sempat melakukan pengancaman. Hal itu karena S berusaha menolak apa yang hendak diperbuat RU padanya. Namun akhirnya RU tetap memperkosa S dengan disertai kekerasan.
Rekomendasi
-
Ahad , 16 Aug 2026, 14:14 WIB
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
-
-
Ahad , 16 Aug 2026, 13:52 WIBMenapaki Perjalanan Sastrawan Prancis Arthur Rimbaud di Pulau Jawa
-
Ahad , 16 Aug 2026, 00:34 WIBTukang Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Atas Plafon Rumah di Bantul
-
Sabtu , 15 Aug 2026, 23:27 WIB1.000 Orang Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 481 Meter dari Tugu Yogya Hingga Titik 0 KM
-
Sabtu , 15 Aug 2026, 22:09 WIBTembus 43 Ribu Orang, Lonjakan Penumpang Kereta Madiun Meroket Selama Libur Kemerdekaan
-