REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Unit Reserse Kriminal Polsek Srandakan menangkap seorang pria berinisial H (47 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan perlengkapan seorang penjual bakso di Kabupaten Bantul. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor, gerobak bakso beserta perlengkapannya, hingga uang hasil penjualan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7.079.000.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Eka Nataliya (47 tahun), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, melaporkan kejadian itu kepada polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Ahad (5/7/2026) malam.
Setelah menerima laporan, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku. "Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk-petunjuk yang ada, serta mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui," kata Rita dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, keberadaan H terlacak di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Tim Unit Reskrim Polsek Srandakan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada Ahad (19/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
"Berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.