REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menepis isu penyanderaan Surat Keputusan (SK) anggota Pengurus Cabang Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Khatib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Mohammad Nuh memastikan proses penyelesaian SK kepengurusan PCNU dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berlangsung transparan.
"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," ujar Prof Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan itu menampik isu penyanderaan SK PCNU untuk kepentingan pemilihan Ketua PBNU jelang Muktamar ke 35 di Jombang. Ia menegaskan tidak benar adanya isu yang menyebut SK kepengurusan ditahan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar.
Prof Nuh menjelaskan, tim panel PBNU telah menyelesaikan lebih dari 180 SK dari sekitar 500 kepengurusan yang ditangani. Sementara kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada Juli diperpanjang agar tetap memiliki hak sebagai peserta Muktamar.
Terkait mekanisme pemilihan pimpinan PBNU, Mohammad Nuh mengatakan sistem pemilihan Rais Aam tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sedangkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-35. Ia menyebut salah satu usulan yang akan dibahas ialah perubahan pola pemilihan Ketua Umum dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif (collective leadership) untuk menjawab tantangan organisasi yang semakin kompleks.