Sabtu 25 Jul 2026 21:27 WIB

Guru Besar UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Antar Lembaga di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Pelimpahan kasus kepada KPK menjadi pilihan yang tepat.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan  korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi cermin lemahnya mekanisme pengawasan antar lembaga dan kontrol publik dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Phil. Gabriel Lele, mengatakan besarnya kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun kasus tersebut mencuat setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari sejumlah lokasi penggeledahan. Besarnya nilai barang bukti itu, kata Gabriel, semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

"Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi tanpa kontrol yang memadai dari lembaga lain, terutama dari publik, maka kewenangan itu bisa sangat mudah disalahgunakan," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Gabriel, lembaga seperti Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam menangani perkara korupsi berskala besar atau grand corruption. Karena itu, kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang efektif.

"Prinsip saling kontrol itu sangat penting. Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan antar lembaga pemerintah, tapi juga harus dipastikan bahwa publik memiliki ruang untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia menilai, kasus dugaan korupsi tersebut menunjukkan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal lembaga. Pengawasan antar lembaga dan partisipasi publik juga dibutuhkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Gabriel juga menyoroti kabar kemungkinan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan psikologis dan kelembagaan karena perkara berkaitan dengan pejabat tinggi di institusi yang sama.

"Kalau saya melihatnya, itu boleh dibilang hanya strategi untuk cooling down. Tetapi itu sekaligus menjadi bola panas bagi kejaksaan. Bagaimana mereka bisa menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tingginya sendiri?" tanyanya.

Kondisi tersebut, lanjut Gabriel, berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara. Karena itu, ia menilai pelimpahan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pilihan yang lebih tepat untuk menjaga independensi penyidikan.

"Solusi yang paling ideal adalah melimpahkan kasus itu ke KPK. Kalau kejaksaan yang menangani, ada constraint psikologis, ada constraint kelembagaan, dan publik saya kira tidak begitu percaya kalau kasus ini bisa diusut tuntas oleh kejaksaan," ungkapnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi