REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, sepanjang Januari-Juli 2026 pihaknya telah menerima laporan 11 kasus kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap santriwati di wilayah Jateng. Namun tidak semua ponpes yang menjadi lokus delikti memiliki izin operasional.
"Yang sudah masuk di kami (laporan kasus kekerasan seksual di ponpes) ada 11 yang melakukan kekerasan, tapi tidak semuanya mempunyai izin," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, Ahad (26/7/2026).
Dia menambahkan, dari 11 kasus tersebut, Kemenag telah mencabut izin operasional Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati. Pendiri dan pengasuh ponpes tersebut, yakni Ashari bin Karsana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada akhir April 2026 lalu.
"Yang sudah dicabut (izin operasional ponpes) itu yang di Pati. Yang lainnya kan ada yang memang diperingatkan keras. Sedangkan kejadian (kekerasan seksual terhadap santriwati di ponpes) yang di Pekalongan, Demak, itu kan tidak berizin. Artinya yang berhak melakukan penutupan itu pemerintah daerah," ucap Fatkhuronji.
Dia memastikan, ponpes-ponpes yang telah memperoleh peringatan keras akan dicabut izinnya jika kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, terulang kembali di sana. "Karena dia sudah melanggar aturan keteladanan. Jadi keteladanan pengasuh, kiai, kalau sampai kemudian melakukan lagi, itu langsung bisa dicabut," ujarnya.
Rekomendasi
-
Rabu , 12 Aug 2026, 23:26 WIB
Gus Yasin: Kuasai AI dan Sains, Jangan Tinggalkan Akhlak
-
-
Rabu , 12 Aug 2026, 22:19 WIB1.000 Penyandang Disabilitas Bacakan Proklamasi dengan Bahasa Isyarat, Pecahkan Rekor Muri
-
Rabu , 12 Aug 2026, 20:25 WIBAngka Partisipasi Kuliah DIY Tinggi Tapi Ada Gap Ekonomi
-
Rabu , 12 Aug 2026, 19:39 WIBMenkeu Purbaya: Desil 9-10 Gak Bisa Beli Pertalite, Harus Pakai Pertamax
-
Rabu , 12 Aug 2026, 18:06 WIBMasih Terpukul, Keluarga Almarhum Sutrimo tak Hadiri Proses Ekshumasi
-