Kamis 30 Jul 2026 17:57 WIB

4 Bupati Terciduk KPK, Ombudsman RI Peringatkan Maladministrasi Pelayanan Publik di Provinsi Jateng

Ombudsman RI bakal melakukan penilaian pelayanan publik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ombudsman RI menyorot kasus korupsi yang telah menyeret empat kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Menurut mereka, serangkaian kasus tersebut mengindikasikan masih berlangsungnya maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah. 

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pada Agustus 2026, lembaganya akan menerjunkan untuk menilai kualitas pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia. “Nah di Jawa Tengah ini merupakan catatan tersendiri ya. Sudah ada empat kepala daerah yang (terlibat) persoalan hukum,” katanya seusai menghadiri pertemuan bertema “Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026” yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (28/7/2026). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, pada Agustus nanti, tim Ombudsman RI bakal melakukan penilaian pelayanan publik dari tingkat pemerintah pusat hingga unit terkecil di daerah. Dalam proses tersebut, Ombudsman RI akan berfokus pada apakah terjadi praktik maladiminitrasi di lembaga atau instansi terkait yang dinilainya.

“Ini adalah pengawasan di hulu. Kalau pengawasan di hilir, itulah yang terjadi korupsi yang dilakukan oleh KPK. Kita ingin mengingatkan kepada teman-teman kepala daerah, kemudian unit-unit penyelenggara, supaya jangan terjadi persoalan hukum seperti apa yang telah terjadi di Jawa Tengah. Kita tidak menginginkan,” ucap Nuzran. 

Dia menambahkan, dalam penilaian pelayanan publik tersebut, Ombudsman RI hendak melakukan deteksi dini praktik maladministrasi. “Karena maladministrasi itu hulunya, kalau hilirnya adalah korupsi. Untuk itu 12 (bentuk) maladministrasi kita ingatkan kepada teman-teman penyelenggara pelayanan publik, mulai dari kementerian, kemudian bupati/wali kota, seluruh gubernur,” ujarnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi