REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng di Kota Semarang, Kamis (27/8/2026). Kedatangan mereka untuk melayangkan protes aktivitas pertambangan batu dan pasir di Desa Sambeng oleh PT Anaba Putra Nusantara.
Dalam audiensi dengan DLHK Jateng, perwakilan warga Desa Sambeng diwakili oleh Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita). Mereka didampingi Pj Kades Sambeng Hamron Effendi dan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya.
Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, mengungkapkan, aktivitas penambangan batu dan pasir oleh PT Anaba berlangsung di Sungai Progo. “Yang menjadi keberatan kami adalah perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas penambangan itu lebih kurang dua tahun ini, dan itu kami sangat yakin tidak melalui prosedur-prosedur yang seharusnya. Kenapa kami katakan demikian? Karena dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali, entah dalam bentuk sosialisasi, informasi, dan sebagainya,” ucapnya ketika diwawancara seusai audiensi.
Menurut Khairul, warga sudah sempat melayangkan protes langsung kepada PT Anaba. Namun perusahaan itu disebut menyampaikan bahwa mereka tidak membutuhkan persetujuan warga untuk melaksanakan penambangan di Sungai Progo. “Nah ini yang kami pertanyakan hari ini kepada (Dinas) ESDM dan DLHK,” kata dia.
Koordinator Gema Pelita, Umar, terdapat sejumlah dampak yang dihadapi warga akibat aktivitas pertambangan PT Anaba. “Yang pertama, tanah bengkok di sekitar tambang itu terancam. Kedua, abrasi di bibir sungai,” ujarnya.
Dia menambahkan, di sekitar lokasi tambang juga terdapat objek wisata getek Balong. Menurutnya, kegiatan wisata tersebut dapat terganggu oleh penambangan.
“Kalau terus-menerus ditambang dimungkinkan bisa berhenti, tidak bisa aktivitas,” ucap Umar.
Selain itu, karena akses jalan di desanya hanya satu, dia khawatir lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang akan merusak infrastruktur jalan. Menurutnya, sebagian jalan di desanya sudah rusak, tapi telah diperbaiki dinas pekerjaan umum.
“Kemudian pencari ikan, ini yang benar-benar sudah kesulitan untuk mencari ikan di Sungai Progo. Itu sudah tidak bisa beroperasi lagi,” katanya. Umar menambahkan, warga desanya pun khawatir aktivitas pertambangan di Sungai Progo oleh PT Anaba akan mencemari dan mengurangi debit sumber air di sana.