Ahad 30 Aug 2026 18:03 WIB

Warga Protes Tambang Batu di Sungai Progo Magelang, Dinas ESDM Peringatkan Risiko Pidana

ESDM sebut mengganggu penambangan yang telah berizin bisa dipidana.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi penambang pasir.
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Ilustrasi penambang pasir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Irwan Edhie, memperingatkan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, agar tidak terus mengganggu aktivitas pertambangan batu dan pasir PT Anaba Putra Nusantara di Sungai Progo. Dia menyebut, mengganggu penambangan yang telah berizin bisa dipidana.

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, itu sebenarnya ada pasal yang mengatakan bahwa siapa yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan akan bisa jadi ranah pidana. Karena ini izin pemerintah. Pemerintah tentu sudah melakukan proses yang berlapis-lapis dalam menentukan izin ini,” ungkap Irwan ketika diwawancara soal penolakan dan protes warga Desa Sambeng atas aktivitas pertambangan PT Anaba, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga

Karena itu, Irwan mengingatkan agar warga Desa Sambeng tidak secara terus menerus mengganggu aktivitas pertambangan PT Anaba. “Kalau itu diganggu terus, ya nanti bisa terjadi akan sampai ke pengadilan,” ujarnya. 

Kendati demikian, dia mengeklaim, Dinas ESDM Jateng selalu berusaha mengedepankan upaya mediasi. “Upaya mediasi selalu kami kedepankan terhadap dua pihak, dengan Anaba, dengan masyarakat,” kata Irwan.

Irwan mengungkapkan, pihaknya sudah sempat menampung keluhan warga Desa Sambeng terkait aktivitas pertambangan PT Anaba di Sungai Progo. “Keluhan oleh masyarakat waktu itu adalah ia (penambangan) bisa menyebabkan longsor di tikungan alur sungai karena di situ ada bangunan. Kedua, ia menambang tidak sesuai ketentuan dengan jarak bangunan sungai. Ketiga, merusak mata air,” ucapnya ketika diwawancara, Jumat (28/8/2026). 

Dia mengatakan, keluhan tersebut disampaikan warga Desa Sambeng saat menghadiri rapat atau pertemuan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurut Irwan, karena lokasi pertambangan PT Anaba berada di wilayah sungai, penerbitan izin usaha tambang harus mendapat lampu hijau dari BBWS.

Berita Lainnya

Rekomendasi