Senin 31 Aug 2026 18:33 WIB

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Semarang ke Penyidikan

Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Tengah telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Kota Semarang ke tahap penyidikan. Saat ini Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. 

“Terkait kasus yang sudah diviralkan dan diberitakan ini, kami dari Ditres PPA-PPO Polda Jateng sudah terus berproses dari awal dilaporkan hingga saat ini. Untuk kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng Kompol Dewi Indah Utami ketika diwawancara di kantornya, Senin (31/8/2026). 

Baca Juga

Dia mengungkapkan, pihak pelapor dalam hal ini adalah ibu terduga korban. Dewi mengakui, pelapor sudah sempat melaporkan terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu putri mereka pada 2024. Namun karena ketiadaan saksi dan bukti pendukung, Dewi menyebut pihaknya tak dapat mengembangkan laporan tersebut. 

Pada Oktober 2025, pelapor kembali melaporkan terlapor dalam kasus serupa. Namun terduga korbannya adalah putri mereka yang lainnya. Kedua terduga korban masih berusia anak-anak.

Dalam laporan pada Oktober 2025 ibu terduga korban turut menyertakan beberapa bukti pendukung. Ditres PPA-PPO Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan dari bukti terkait.

“Sementara ini ada beberapa bukti yang akan terus kita periksa untuk mencocokkan kesesuaian antara korban dengan terduga pelaku,” ucap Dewi. 

Namun Dewi enggan mengungkap bukti apa saja yang sudah dimiliki Ditres PPA-PPO Polda Jateng. “Nanti kalau tuntas semuanya baru kami sampaikan,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, pihaknya pun akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap ayah terduga korban selaku terlapor. “Iya akan ada pemeriksaan terlapor,” kata Dewi. 

Soal adanya anggapan penanganan kasus tersebut lamban, Dewi menerangkan bahwa kasus itu awalnya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Namun karena Polri membentuk Ditres PPA-PPO, kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung itu kemudian dialihkan ke Ditres PPA-PPO Polda Jateng. 

“Karena ada peralihan dari Ditreskrimum ke Ditres PPA-PPO, jadi berproses. Mungkin kelihatan lama, mohon maaf, tapi semua berproses,” ucap Dewi. 

Berita Lainnya

Rekomendasi